Tgl Surat

18 Februari 2016

No. Surat

186/K/KPI/02/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik “Patroli Siang”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Patroli Siang” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 09 Februari 2016 pukul 11.37 WIB.

Program tersebut menampilkan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang anak. Program tersebut secara eksplisit memperlihatkan wajah korban saat dirawat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban penyamaran.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, pada Program Siaran Jurnalistik “Patroli Malam” tanggal 11 Februari 2016 pukul 01.47 WIB terdapat pemberitaan tentang penganiayaan terhadap anak yang didalamnya terdapat wawancara terhadap ibu korban tanpa penyamaran. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.