Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

173/K/KPI/02/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Sore” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 15.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan berita tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Indra Bekti (Indra) dan Lalu Gigih Arsanofa (Gigih). Terdapat rekaman suara percakapan yang diduga dilakukan oleh Gigih dan Indra. Media dalam menyampaikan berita wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni menerapkan prinsip praduga tak bersalah. KPI Pusat menilai disiarkannya rekaman percakapan tersebut berpotensi melakukan penghakiman terhadap objek yang diberitakan, khususnya bagi yang statusnya masih terduga.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dalam program siarannya. Saudara diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.