Tgl Surat

17 Februari 2016

No. Surat

171/K/KPI/02/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Selidik”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Selidik” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 4 Februari 2016 pukul 10.56 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik dan pembatasan minuman beralkohol dalam program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut menayangkan visualisasi dua orang pria minum segelas ciu (dikategorikan sebagai minuman memabukkan dengan kadar alkohol lebih dari 30%), dengan blur yang sangat tipis. KPI Pusat menilai visualisasi pria meminum ciu tersebut tidak seharusnya ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat yang menonton acara tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan tersebut tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.