Tgl Surat

29 Januari 2016

No. Surat

110/K/KPI/01/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Savitri”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Savitri” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 19.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan dua orang anak yang sedang berkelahi menggunakan pedang. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berbahaya apabila ditiru oleh khalayak yang menonton terutama remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.