Tgl Surat

11 Januari 2016

No. Surat

23/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

film lepas berjudul “3600 Detik”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran film lepas berjudul “3600 Detik” yang disiarkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 14.37 WIB.

Program tersebut menayangkan sekelompok anak berseragam SMA yang mengejek seorang anak perempuan kemudian anak perempuan tersebut menyiram wajah anak laki-laki yang mengejeknya. Dalam film tersebut juga terlihat anak perempuan menggunakan rok seragam sekolah yang terlalu pendek dan tidak sesuai ketentuan cara berpakaian seragam pada umumnya. Tayangan dengan muatan demikian tidak pantas untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru terutama oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggambaran cara berpakaian yang berlaku di lingkungan pendidikan, serta penggolongan program siaran.  

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu kami juga menemukan adegan bullying pada Program Siaran film lepas berjudul “Ayah Mengapa Aku Berbeda” yang disiarkan pada tanggal 27 Desember 2015 pukul 15.18 WIB. Terdapat adegan seorang anak perempuan yang dibully oleh sekelompok anak dengan mengoleskan lipstik di sekujur wajah anak perempuan tersebut. Perilaku demikian tidak layak ditampilkan karena berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.