Tgl Surat

6 Januari 2016

No. Surat

11/K/KPI/01/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

“David Beckham Into The Unknown”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIPusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan,dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “David Beckham Into The Unknown” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 21 Desember 2015 pukul 00.38 WIB.

Program tersebut secara eksplisit memperlihatkan payudara seorang wanita. Muatan demikian tidak dapat  ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan bagian tubuh wanita (payudara).

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baikpada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.