Tgl Surat |
6 Januari 2016 |
No. Surat |
11/K/KPI/01/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Kompas TV |
Program Siaran |
“David Beckham Into The Unknown” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut secara eksplisit memperlihatkan payudara seorang wanita. Muatan demikian tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan bagian tubuh wanita (payudara). KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baikpada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|