Tgl Surat

17 Desember 2015

No. Surat

1814/K/KPI/12/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Jurnalistik “Topik Terkini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Topik Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 06 Desember 2015 pukul 15.17 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut memberitakan kecelakaan antara kereta dengan metromini. Meskipun telah dilakukan upaya penyamaran, namun jenazah korban kecelakaan masih terlihat. Di samping itu, terdapat tampilan close up seorang korban selamat saat ditandu dalam keadaan tidak layak. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan rasa traumatik bagi khalayak yang menonton.  


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara tidak mengulangi lagi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.