Tgl Surat

27 November 2015

No. Surat

1762/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Ada-Ada Aja”

eskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Ada-Ada Aja” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 10 November 2015 pukul 15.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan muatan seks dalam lagu sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan dua orang wanita menyanyikan lagu dengan lirik “Abang pilih yang mana, perawan atau janda. Perawan memang menawan, janda lebih menggoda… Perawan memang cantik, janda lebih menarik. Kalau abang pilih perawan, sudah pasti masih segelan, belum disentuh orang, belum berpengalaman. Kalau abang pilih janda, sudah pasti lebih dewasa, sudah bermain cinta, banyak pengalamannya… Perawan memang bohai, janda lebih aduhai..”. KPI Pusat menilai lirik lagu tersebut menjadikan perempuan sebagai objek seks (eksploitasi perempuan). Hal tersebut dapat berdampak pada Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2).


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.