Tgl Surat

24 November 2015

No. Surat

1727/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Indonesia Punya Cerita”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Indonesia Punya Cerita” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 November 2015 pukul 11.57 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan seorang laki-laki (Haris) yang mampu melenturkan tubuhnya sehingga dapat melakukan gerakan tangan bersemedi di belakang punggung, melepas sendi bahu, membelokkan kerongkongan dan melakukan isapan hingga menarik seluruh otot perutnya. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut berbahaya jika ditiru oleh anak-anak yang menonton acara tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dalam menayangkan hal serupa. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.