Tgl Surat

18 November 2015

No. Surat

1704/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Menentukan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Menentukan” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 2 November 2015 pukul 16.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yakni menonjolkan unsur kekerasan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan berita para pendekar dari Perguruan Pencak Silat Satria Muda yang akan ditugaskan menjaga keamanan saat pilkada berlangsung. Program tersebut secara eksplisit menampilkan aksi memukul benda keras hingga terbelah, mengendarai motor dengan melintasi tubuh seseorang, hingga memukul batu yang diletakkan di atas tubuh orang yang sedang berbaring.


KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal agar muatan serupa tidak ditayangkan kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.