Tgl Surat

13 November 2015

No. Surat

1673/K/KPI/11/15

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans  7

Program Siaran

"Selebrita Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh Trans 7 pada tanggal 2 November 2015 mulai pukul 11.06 WIB.


Program tersebut menayangkan berita Inul Daratista yang tidak memiliki saham pada usaha karaokenya dan rumor bahwa pria berkebangsaan Korea Selatan adalah suami Inul sendiri. Terdapat wawancara dengan Andar Situmorang yang memuat perkataan “Inul itu tidak punya apa-apa di karaoke Manado. …jadi dia ke sana melakukan pencitraan. Dia melakukan pencitraan di atas duka orang lain dengan bermuka-muka sedih, …mengelabui. Saya nggak ada surat nggak ada ini, ini suaminya Inul (sambil menunjuk foto Kim Soung Min). …berani tes DNA anaknya? …lu ke sana adalah berduka politik. Karena apa? Menutupi maling.”


KPI Pusat menilai bahwa muatan-muatan tersebut sangat tidak pantas dan tidaklayak untuk ditayangkan karena menyinggung permasalahan privasi seseorang sehinggadapat merusak reputasi objek yang diberitakan serta dapat menimbulkan ketidaknyamananbaik terhadap yang diberitakan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, serta perlindungan anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan sebagaimana dijabarkan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,d,e, dan Pasal 15 ayat (1).


Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapat Teguran Tertulis Nomor 154/K/KPI/2/15 tertanggal 23 Februari 2015 terkait hal serupa namun saudari tidak mengindahkannya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap program ini. Jika masih terjadi pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan UU Penyiaran.


Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.