Tgl Surat

11 November 2015

No. Surat

/K/KPI/11/15

Status

Imbauan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

Big Movies “Kung Fu Dunk”, “Police Story 3”, dan “The Accidental Spy”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai tugas dan kewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan pemantauan kami, Program Siaran “Big Movies” kerap menayangkan film dengan muatan kekerasan yang intensif dan eksplisit seperti pada tayangan “Kung Fu Dunk”, “Police Story 3”, dan “The Accidental Spy”. Adapun program siaran dengan muatan kekerasan wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni disiarkan di antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


Program Siaran “Big Movies” sebelumnya telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 18/K/KPI/01/15 tertanggal 8 Januari 2015 dan Teguran Tertulis Kedua Nomor 308/K/KPI/03/15 tertanggal 27 Maret 2015 terkait pelanggaran tentang perlindungan remaja. Perlu diketahui bahwa tayangan dengan muatan adegan kekerasan secara detail dan eksplisit dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai denganStandar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 80.


KPI Pusat mengimbau kepada stasiun televisi saudara agar lebih memperhatikan muatan dalam program siaran yang ditayangkan, ketentuan jam tayang, serta senantiasa mematuhi ketentuan tentang perlindungan anak serta pembatasan dan larangan muatan kekerasanyang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.Demikian imbauan ini kami sampaikan. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.