Tgl Surat

11 November 2015

No. Surat

1665/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 29 Oktober 2015 pukul 03.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan demo mahasiswa di Makassar yang berujung ricuh yang di dalamnya terdapat tayangan mahasiswa menendangi serta memukuli mobil warga menggunakan kayu. Selain itu, Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Siang” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 29 Oktober 2015 pukul 11.53 WIB juga menayangkan liputan tentang korban bencana asap di sebuah rumah sakit yang di dalamnya terdapat tayangan seorang ibu menyusui anaknya dengan payudara ditampilkan secara eksplisit. Penayangan muatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan serupa. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.