Tgl Surat

11 November 2015

No. Surat

1661/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Reportase Sore”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-UndangNo.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Reportase Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 16.15WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran IndonesiaTahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria berbaju biru yang wajahnya dikerumuni oleh lebah. Walaupun program siaran tersebut memberikan pengetahuan bagi khalayak yang menonton, namun muatan-muatan tersebut berbahaya untuk ditayangkan. Selain itu pada tanggal 28 Oktober 2015 pukul 14.15 WIB program tersebut memberitakan kekerasan seksual dengan mewawancarai keluarga korban. Meskipun identitasnya sudah disamarkan, namun wajah keluarga tidak disamarkan.  

KPI Pusat juga menemukan pada program siaran jurnalistik “Reportase Pagi” pada tanggal 29 Oktober 2015 pukul 04.21 WIB memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek, dimana secara eksplisit menayangkan keluarga korban tanpa dilakukan penyamaran. Selain itu, program tersebut menayangkan secara eksplisit aksi anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa dengan memukuli dan melempari mobil dengan batu.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.