Tgl Surat

11 November 2015

No. Surat

1662/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Terkini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-UndangNo.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 28 Oktober 2015 pukul 23.46WIB, tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan menonjolkan unsure kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran IndonesiaTahun 2012.


Program tersebu tmenayangkan secara eksplisit aksi anarkis sekelompok mahasiswa yang memukuli dan melempari mobil dengan batu. KPI Pusat menilai muatan eksplisit yang sarat dengan unsure kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.