Tgl Surat

9 November 2015

No. Surat

1160/K/KPI/11/15

Status

Imbauan

Stasiun TV

Lembaga Penyiaran Berlangganan

Program Siaran

tentang Konten Seksual pada Program Siaran Berlangganan

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan video klip lagu dengan muatan-muatan yang secara eksplisit menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, yakni payudara, bokong, dan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran-saluran (channel) music dan film/serial televisi,KPI Pusat mengimbau untuk tidak menyiarkan muatan-muatan yang menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu secara vulgar/eksplisit serta adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Walaupun ditayangkan dalam konteks seni/kreativitas, lembaga penyiaran patut memperhatikan muatan yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran dengan muatan-muatan yang dilarang berdasarkan Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012. Sebelumnya kami telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 690/K/KPI/07/15 tertanggal 9 Juli 2015 kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan terkait peringatan untuk melakukan sensor internal (self-censorship )atau tidak menayangkan program siaran yang melanggar Pasal 18 SPS KPI Tahun 2012.

Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enammiliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kami akan melakukan pemantauan intensif dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada saluran-saluran (channel) yang dimaksud agar segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dijatuhkan jika pelanggaran kembalit erjadi. Demikian agar imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terimakasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.