Tgl Surat

3 November 2015

No. Surat

1152/K/KPI/11/15

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

"Menyiarkan Praktik Asral Projection"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, terdapat stasiun televisi yang menyiarkan praktik astral projection, yakni praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakanpengalamannya saat jiwa nya dipisahkan dari raga. Praktik astral Projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.

 

KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.

 

Demikian edaran ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.