Tgl Surat

3 November 2015

No. Surat

1153/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Roaming"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 19.23 WIB, Program Siaran “Roaming” yang ditayangkan oleh stasiunTRANS 7 menampilkan praktik astral projection, yakni praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, yang dilakukan oleh Ki Prana terhadap Senk Lotta. KPI Pusat menilai praktik astral projection ini rentan disalahgunakan untuk kepentingan hiburan semata dan dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.