Tgl Surat

3 November 2015

No. Surat

1154/K/KPI/11/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Happy Show"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Happy Show” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 01November 2015 pukul 21.19 WIB.

 

Program tersebut menayangkan percakapan antara Raffi dan Billy, “Ngariung itu bahasa apa sih?”, “Ngariung itu lagi ngumpul. Ni misalnya lagi dikejar-kejar lo giniin aja duit ni, wartawan kan…setiap orang kan pasti mata duitan. Pas lari ke sana gw tinggal tarik dan wawancara, kelar ni.” KPI Pusat menilai percakapan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan ketersinggungan dalam masyarakat khususnya profesi wartawan di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.