Tgl Surat

30 Oktober 2015

No. Surat

/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

Jurnalistik “Kompas Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

                           
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Kompas Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 21 Oktober 2015 pukul 05.56 WIB, tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut memberitakan razia PSK (Pekerja Seks Komersial) yang secara eksplisit menampilkan wajah-wajah wanita yang diduga sebagai PSK. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan. Perlu kami sampaikan, Pasal 44 SPS KPI Tahun 2012 mengatur bahwa program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.   
   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.