Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1105/K/KPI/10/15

Status

Teguran Kedua

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

“Ada Ada Aja”

Deskripsi Pelanggaran

                           
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Ada Ada Aja” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 2 Oktober 2015 pukul 15.05 WIB.

Program tersebut menayangkan atraksi seorang pria berusaha membebaskan diri dengan kondisi badan terbungkus plastic wrap, tangan diborgol, mata dipakaikan kacamata berisi air dan hidung ditutupi lakban sehingga tidak bisa bernapas. KPI Pusat menilai adegan tersebut dapat menimbulkan kengerian pada khalayak serta berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja yang menonton acara tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Jika saudara tetap ingin menayangkan muatan tersebut, saudara wajib mengikuti ketentuan jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Selain itu, berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 212/K/KPI/3/15 tertanggal 4 Maret 2015 atas penayangan adegan tidak pantas dan merendahkan martabat manusia.

Saudara wajib melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.