Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-UndangNo.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Reportase Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 05 Oktober 2015 pukul 14.43 WIB, tidak memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran IndonesiaTahun 2012.
Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang mencium kepala ular king cobra. KPI Pusat menilai adegan tersebut berbahaya jika ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPSKPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|