Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1106/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Topik Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Topik Malam” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Oktober 2015 pukul 01.03 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut memberitakan kasus pembunuhan yang disertai pelecehan seksual terhadap seorang murid SD (Sekolah Dasar). Dalam berita tersebut, terdapat seorang polisi yang menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku (RFA) kepada korbannya “…pelaku melakukan perbuatan yang sangat-sangat di luar manusiawi, memasukkan jari tangannya ke anus korban, karena merasa dengan melakukan seperti itu gairah seksnya bisa bangkit”. KPI Pusat menilai deskripsi vulgar tersebut tidak seharusnya diceritakan secara mendetail karena dapat mengganggu kenyamanan khalayak. Selain itu, muatan yang sama juga tayang pada Program Siaran “Topik Pagi” tanggal 3 Oktober 2015 pukul 04.29 WIB.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara berhati-hati dan tidak mengulangi hal tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.