Tgl Surat

22 Oktober 2015

No. Surat

1101/K/KPI/10/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

Jurnalistik “Metro Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3danSPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 12 Oktober 2015 pukul 05.41 WIB.


Program  tersebut menayangkan adegan ciuman bibir antara seorang wanita dan laki-laki pada trailer film ‘Spectre 007’. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta larangan menampilkan adegan ciuman bibir.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal18 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanks iadministratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.