Tgl Surat |
15 Oktober 2015 |
No. Surat |
1068/K/KPI/10/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
"Inbox" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 2 Oktober 2015 pukul 08.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan,perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam PedomanPenyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Program tersebut menampilkan laki-laki dan perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di atas panggung. Selain itu pada tanggal 1 Oktober 2015 pukul 08.11 WIB ditemukan pula tayangan seorang pria yang wajahnya dicoret-coret oleh host program tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untukditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakatmaupun etika pendidikan. |