Tgl Surat

15 Oktober 2015

No. Surat

1068/K/KPI/10/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Inbox"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 2 Oktober 2015 pukul 08.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan,perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam PedomanPenyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

 

Program tersebut menampilkan laki-laki dan perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di atas panggung. Selain itu pada tanggal 1 Oktober 2015 pukul 08.11 WIB ditemukan pula tayangan seorang pria yang wajahnya dicoret-coret oleh host program tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untukditayangkan karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakatmaupun etika pendidikan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.