Tgl Surat |
30 September 2015 |
No. Surat |
1012a/K/KPI/09/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Hitam Putih” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 September 2015 pukul 19.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap kelompok masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
|