Tgl Surat

22 September 2015

No. Surat

986/K/KPI/09/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Serial Pilihan Keluarga: Jagoan Silat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Serial Pilihan Keluarga: Jagoan Silat” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 11 September 2015 pukul 14.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

 

Program tersebut menayangkan secara intens dan eksplisit adegan perkelahian. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut berbahaya karena berpotensi ditiru khalayak yang menonton terutama anak-anak dan remaja. Program siaran dengan klasifikasi R wajib mengandung muatan, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal agar muatan kekerasan tidak ditayangkan secara intens dan eksplisit. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.