Tgl Surat |
5 Agustus 2015 |
No. Surat |
751/K/KPI/08/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Hitam Putih” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 27 Juli 2015 mulai pukul 17.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Saudari wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|