Tgl Surat

5 Agustus 2015

No. Surat

751/K/KPI/08/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Hitam Putih”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 27 Juli 2015 mulai pukul 17.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan pembahasan mengenai fenomena pacar sewaan. Dalam tayangan tersebut, dibahas secara detail mengenai tarif sewa pacar, jenis layanan dan sebagainya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mendorong remaja untuk meniru perilaku tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari tidak memilih tema dan melakukan pembahasan mengenai hal-hal yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak dan remaja.

Saudari wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.