Tgl Surat |
29 Juni 2015 |
No. Surat |
671/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Indonesia Siang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 11 Juni 2015 pukul 11.57 WIB. Program tersebut menayangkan pemberitaan mengenai hilangnya puluhan penumpang kapal motor Titian Muhibah yang tenggelam di perairan Sulawesi. Dalam pemberitaan terdapat wawancara dengan seorang anak laki-laki (Sandri) berusia 12 tahun yang ditemukan selamat dari peristiwa tersebut dengan percakapan sebagai berikut: “kapalmu tenggelam?”, “iya”, “dimana tenggelam?”, “di tengah laut”, “kamu berangkatnya dari mana?”, “dari Bontang”, “kapalnya tenggelam? Banyak penumpang di atas?”, “banyak, sekitar empat puluh”, “kamu didapat pakai apa?”, “pertama dulu.. anu, pakai pelampung tiga orang, satu pelampung, pagi itu dapat perahu gede…”. KPI Pusat menilai muatan wawancara tersebut tidak memperhatikan kondisi traumatik anak-anak yang merupakan korban musibah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik, larangan wawancara anak sebagai narasumber dan peliputan bencana. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2), Pasal 22 Ayat (3), Pasal 25 huruf a dan pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 49 dan Pasal 50 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |