Tgl Surat

23 Juni 2015

No. Surat

642/K/KPI/06/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

“Wajah Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Wajah Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 8 Juni 2015 pukul 07.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran pertunjukan seni dan budaya yang mengandung muatan bahaya sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menayangkan liputan ritual perang api di Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam ritual tersebut terdapat aksi para pemuda yang melakukan perang api dengan memukulkan daun kelapa kering yang dibakar ke tubuh lawannya. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli bangsa Indonesia yang hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB) sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 30 ayat (2).


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih memperhatikan aspek perlindungan anak-anak dan remaja dalam setiap program siaran. Saudari diminta melakukan evaluasi internal atas program ini dan menyesuaikan jam tayang program tersebut sesuai dengan ketentuan P3SPS KPI Tahun 2012.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.