Tgl Surat |
23 Juni 2015 |
No. Surat |
642/K/KPI/06/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
INEWS TV |
Program Siaran |
“Wajah Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Wajah Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 8 Juni 2015 pukul 07.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan program siaran pertunjukan seni dan budaya yang mengandung muatan bahaya sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|