Tgl Surat

3 Juni 2015

No. Surat

564/K/KPI/06/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

iNews

Program Siaran

"iNews Malam"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “iNews Malam” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 19 Mei 2015 mulai pukul 20.55 WIB.

 

Program tersebut memberitakan perusakan kantor PLN di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam berita tersebut terdapat adegan perobohan gerbang, pemecahan kaca mobil oleh seorang pria dan membanting peralatan elektronik yang dilakukan oleh sejumlah warga. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menampilkan unsur kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.