Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

535/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Inbox"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Inbox” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 9 Mei 2015 mulai pukul 06.48 WIB.

Program tersebut secara close up menayangkan adegan seorang pria beratraksi yakni mencium ular kobra. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja. Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 455/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012 tentang pelarangan eksploitasi satwa yang dilindungi untuk kegiatan komersial. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.