Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

540/K/KPI/05/15

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

 “Etalase”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Etalase” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 10 Mei 2015 pada pukul 10.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan pembatasan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan liputan pertunjukan seni bela diri pencak silat yang menampilkan secara eksplisit adegan memecahkan batu dengan kepala dan gerakan hendak menusukkan benda tajam ke perut. KPI Pusat menilai tayangan dengan muatan tersebut berbahaya karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja. Adegan-adegan berbahaya demikian yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli bangsa Indonesia hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB).

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap program siaran. Saudara diminta melakukan evaluasi internal atas program ini agar tayangan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.