Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

534/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang disiarkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 10 Mei 2015 pukul 04.18 WIB.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit wajah dan identitas seorang balita yang menjadi korban penganiayaan oleh adik ibunya sehingga mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang. Program jurnalistik wajib melindungi kepentingan anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan dengan menyamarkan gambar wajah dan identitas anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib meningkatkan fungsi quality control dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.