Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

537/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)

Program Siaran

Jurnalistik “Lintas Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Lintas Malam” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 12 Mei 2015 mulai pukul 00.46 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan unjuk rasa mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. Berita tersebut secara close up menampilkan adegan seorang pria yang dipukul berkali-kali oleh aparat polisi dan satuan pamong praja. Kami menyadari bahwa media memiliki tanggung jawab untuk melakukan kontrol sosial, namun tetap tidak boleh menampilkan muatan-muatan kekerasan/sadis. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menampilkan unsur kekerasan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.