Tgl Surat

28 Mei 2015

No. Surat

533/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Spesial”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Spesial” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 Mei 2015 pukul 01.09 WIB.

Program tersebut menayangkan perkelahian preman terminal yang memukuli kondektur bus di Sidoarjo dengan menggunakan gitar. KPI Pusat menilai tindak kekerasan seperti itu tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya unsur kekerasan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada saudara untuk lebih meningkatkan fungsi quality control, agar muatan semacam ini tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.