Tgl Surat |
13 Mei 2015 |
No. Surat |
491/K/KPI/05/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun Radio |
Bahana FM |
Program Siaran |
“Semangat di Pagi Hari” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai siaran radio “Semangat di Pagi Hari” yang disiarkan oleh stasiun Bahana FM pada tanggal 30 April 2015 pukul 08.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
|