Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

491/K/KPI/05/15

Status

Peringatan

Stasiun Radio

Bahana FM

Program Siaran

“Semangat di Pagi Hari”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai siaran radio “Semangat di Pagi Hari” yang disiarkan oleh stasiun Bahana FM pada tanggal 30 April 2015 pukul 08.10 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Di dalam program siaran tersebut terdapat perkataan salah satu host yakni “ …aku nggak perlu koleksi underwear-mu Adam Levine, aku nggak perlu, aku perlu liat isinya”. KPI Pusat menilai perkataan tersebut tidak layak/pantas diucapkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat serta dapat berdampak buruk pada khalayak anak-anak dan remaja.


KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menyiarkan sebuah program siaran radio.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.