Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

490/K/KPI/05/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Insert Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Mei 2015 pukul 10.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan larangan menampilkan secara detail peristiwa bunuh diri serta wajah pelaku bunuh diri yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.


Program tersebut menayangkan peristiwa bunuh diri seorang pria bernama Sebastian Manuputy yang menjatuhkan dirinya dari ketinggian dalam keadaan terbakar pada hari buruh di Gelora Bung Karno. Selain itu dalam program tersebut menampilkan gambar wajah dan identitas pelaku bunuh diri secara jelas. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton serta membuka identitas pelaku bunuh diri yang seharusnya disamarkan.


KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal dengan tidak lagi menayangkan muatan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.