Tgl Surat |
13 Mei 2015 |
No. Surat |
490/K/KPI/05/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Insert Siang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Mei 2015 pukul 10.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan larangan menampilkan secara detail peristiwa bunuh diri serta wajah pelaku bunuh diri yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
|