Tgl Surat |
13 Mei 2015 |
No. Surat |
508/K/KPI/05/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
Jurnalistik "Redaksi Siang" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal25 April 2015 pukul 12.17 WIB. Program tersebut menayangkan investigasi kejahatan mengenai pembuatan merica berpemutih. Dalam pemberitaan tersebut disiarkan langkah-langkah pembuatan merica berpemutih secara detail dan rinci, yaitudengan bahan-bahan berupa air, kaporit, hidrogen peroksida dan lada. KPI Pusat menilai langkah-langkah pembuatan merica berpemutih yang detail dan rinci tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong masyarakat untuk meniru tindak kejahatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan penggambaran kembali. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 41 huruf d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. KPI Pusat meminta kepada saudari untuk lebih meningkatkan fungsi quality control, agar muatan semacam ini tidak tersiar kembali, baik pada program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |