Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

341/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Selebrita Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 31 Maret 2015 pada pukul 11.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

 

Program tersebut menayangkan tentang sindiran Farhat Abbas atas meninggalnya Olga Syahputra. Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan beberapa kalimat sindiran kepada Farhat Abbas yang ada di twitter serta komentar masyarakat yang memprediksikan kapan Farhat Abbas akan meninggal. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja yang menonton.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini dengan tidak lagi menayangkan hal serupa baik di program yang sama maupun program lainnya serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.