Tgl Surat |
10 April 2015 |
No. Surat |
347/K/KPI/04/15 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
I News |
Program Siaran |
"Asia’s Next Top Model" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Asia’s Next Top Model” yang ditayangkan oleh stasiun SINDO TV (sekarang “iNews TV”) pada tanggal 5 April 2015 pukul 22.18 WIB. Program tersebut menampilkan adegan para model yang melakukan pemotretan mengenakan busana renang. Walaupun sudah dilakukan penyamaran pada gambar namun penyamaran yang dilakukan tidak maksimal. Program siaran dengan muatan konten dewasa dapat ditayangkan dalam rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB) namun tetap harus memenuhi kepatutan agar tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan remaja, serta pelarangan adegan seksualitas. KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal dengan tidak lagi menayangkan adegan serupa baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|