Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

342/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Kompas TV

Program Siaran

"Cerita Hati"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Cerita Hati” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 23 Maret 2015 pukul 04.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan program siaran bermuatan supranatural serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang tangannya disayat silet oleh Ki Kusumo, namun tidak terluka. KPI Pusat menilai adegan tersebut dapat menimbulkan kengerian pada khalayak dan mendorong remaja percaya pada kekuatan praktek spiritual magis dan supranatural.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar hal serupa tidak kembali terjadi baik pada program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.