Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

337/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"The Magic Show"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “The Magic Show” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 24 Maret 2015 mulai pukul 19.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan Deddy Corbuzier melakukan atraksi melempar benda tajam menuju target yang diletakkan di sisi seseorang. Selain itu terdapat atraksi sulap seolah membelah badan seorang wanita sehingga terbagi menjadi dua bagian. Meskipun adegan-adegan tersebut adalah sebuah trik sulap namun KPI Pusat menilai adegan tersebut berbahaya dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja serta dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton program tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan atas program ini. Apabila saudari tetap ingin menampilkan adegan serupa dalam program tersebut, saudari wajib menayangkannya pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.