Tgl Surat

10 April 2015

No. Surat

344/K/KPI/04/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

Net TV

Program Siaran

"Tonight Show"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Tonight Show” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 22.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan dua orang pria duduk di kloset kamar mandi seolah sedang buang air besar. KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak santun sehingga tidak pantas untuk ditayangkan.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan dalam penyangan sebuah program siaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.