Tgl Surat |
27 Maret 2015 |
No. Surat |
/K/KPI/03/15 |
Status |
Surat Edaran |
Stasiun TV |
Seluruh Lembaga Penyiaran TV |
Program Siaran |
Jurnalistik |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, terdapat banyak Program Jurnalistik yang dalam pemberitaannya menampilkan secara eksplisit gambar wajah dan identitas para pihak dalam suatu peristiwa kejahatan.
KPI Pusat mengingatkan kembali seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 29 huruf c, juga SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g, sebagai berikut:
1. Dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila.
Ketentuan di atas berlaku bagi seluruh program jurnalistik. Demikian surat edaran KPI Pusat ini untuk dipatuhi. Terima Kasih.
|