Tgl Surat |
27 Maret 2015 |
No. Surat |
/K/KPI/03/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
Iklan "Andalan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Siaran Iklan “Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 17 Maret 2015 pukul 21.29 WIB.
Iklan tersebut merupakan bentuk promosi alat kontrasepsi. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena memuat konten dewasa dan tidak memperhatikan ketentuan jam tayang iklan alat kontrasepsi yang dibatasi hanya pada rentang waktu pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja dan ketentuan siaran iklan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|