Tgl Surat

27 Maret 2015

No. Surat

/K/KPI/03/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

"Negeri Indonesia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Negeri Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 11.18 WIB.

 

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang penari Pitugur Tenga yang menginjak tongkat kayu panas. Adegan demikian tidak dapat disiarkan kecuali mengikuti ketentuan siaran terkait muatan adegan berbahaya sebagai bagian pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang hanya dapat disiarkan di atas pukul 22.00 waktu setempat (WIB). KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja.                                                                                                                   

KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan agar saudara meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak kembali ditayangkan pada program yang sama maupun program lainnya. Selain itu, KPI Pusat meminta saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.

 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.